Rabu, 09 Januari 2025
.
Telah dilaksanakan sidang Eksepsi Terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana makan dan minum pasien Rumah Sakit Hasanuddin Damrah Manna Bengkulu Selatan dengan Terdakwa atasnama DU (mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah Manna).
Bertindak sebagai Jaksa penuntut Umum yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Setiawan,S.H.,M.H.




