Home BERITA PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

PENYELENGGARAAN PELAYANAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK (MPP)

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). Kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di MPP merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta memberikan kepastian hukum secara profesional.

Pada kegiatan ini, Jaksa Pengacara Negara memberikan Pelayanan Hukum secara gratis kepada masyarakat, baik dalam bentuk konsultasi hukum, pemberian informasi hukum, maupun penjelasan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Pelayanan tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat memahami permasalahan hukum yang dihadapi sehingga dapat memperoleh solusi yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here