Telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama Tersangka ADE RENDRA yang disangka melakukan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
.
Proses perdamaian antara Tersangka dan Korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.




