Telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bendahara Desa Durian Seginim PerkaraTindak Pidana Korupsi ” Pengelolaan Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan T.A. 2020-2021″ Atas nama terdakwa yang berinisial “DS” dengan Putusan Pidana penjara 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp186.000.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.




