Home BERITA Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahap I Tahun 2025

Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Tahap I Tahun 2025

Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) Tahap I Tahun 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here