Telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dengan Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan yang diselenggarakan di Kantor Bupati Bengkulu Selatan. PKS ini dilakukan bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam menyelesaikan masalah hukum serta memberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan pelayanan hukum.




