Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menetapkan “SF” (Mantan Bendahara BASNAZ Bengkulu Selatan) sebagai Tersangka pada dugaan TIndak Pidana Korupsi Pelaksanaan kegiatan pada Badan Amil Zakat Nasional (BASNAZ) tahun anggaran 2019 dan 2020.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, banyak ditemukan bantuan fiktif serta Mark Up dalam pengadaan bantuan yang ditujukan kepada masyarakat kurang mampu yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Berdasarkan hasil audit kerugian Keuangan Negara mencapai Rp. 1.152.705.992,71 (Satu Miliar Seratus Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).
Tersangka SF diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang terdapat didalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan UU nomor 20 TYahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setelah penetapan Tersangka, Kejari Bengkulu Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka SF selama 20 (dua puluh) hari sembari menunggu pelimpahan berkas untuk disidangkan.




