Home BERITA SUAMI ANIAYA ISTRI BERUJUNG DAMAI

SUAMI ANIAYA ISTRI BERUJUNG DAMAI

Telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama Tersangka ADE RENDRA yang disangka melakukan tindak pidana yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
.
Proses perdamaian antara Tersangka dan Korban sudah dilakukan dan kedua belah pihak setuju untuk tidak melanjutkan perkara ke Pengadilan. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here