Home BERITA Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bendahara Desa Durian Seginim

Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bendahara Desa Durian Seginim

Telah dilaksanakan Sidang Pembacaan Putusan Mantan Bendahara Desa Durian Seginim PerkaraTindak Pidana Korupsi ” Pengelolaan Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan T.A. 2020-2021″ Atas nama terdakwa yang berinisial “DS” dengan Putusan Pidana penjara 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp186.000.000 subsidair 1 (satu) tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here