Bertempat di Ruang Tahap II Pidum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka (J) dan Tersangka (H) dan Barang Bukti (Tahap II) Tindak Pidana Perlindungan Anak
Tahap II tersebut diterima oleh Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Muhammad Aulia Akbar, S.H dan Sihol Yonnes Siboro, S.H dari Penyidik Polres Bengkulu Selatan
Bahwa kemudian Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Manna.




