Home BERITA Tahap II – Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri

Tahap II – Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri

Telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atasnama tersangka MH yang disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada hari Sabtu, 27 Desember 2024, sebuah kejadian tragis terjadi di sebuah rumah di daerah setempat, di mana Korban (NW), sepulang dari sekolah, diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya, MH. Menurut laporan, di dalam rumah tersebut, MH diduga membekap mulut Korban dengan kain celemek, sebelum melakukan tindakan tidak senonohnya.
Kejadian ini dilaporkan bukan yang pertama, di mana tindakan serupa juga dilaporkan terjadi beberapa bulan sebelumnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here