Home BERITA Masalah Rumah Tangga, didamaikan Jaksa

Masalah Rumah Tangga, didamaikan Jaksa

Tersangka ANTON ABDI Bin ZULKARNAIN disangkakan : Pasal 44 ayat (1) sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Perkara tersebut dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan pertimbangan:

1.Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2.Tindak pidana diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
3.Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
4.Korban memaafkan tersangka dengan sukarela;
5.Tersangka telah berdamai dengan korban;
6.Proses perdamaian dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
7.Masyarakat Desa merespon positif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here