Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Arya Marsepa, S.H.,M.H. bersama Jaksa Fungsional Ibu Lutiarti,S.H. mengikuti rapat Koordinasi Tim Asasemen Teradu yang dilaksanakan dikantor BNN Kab. Bengkulu Salatan pada Hari Jum’at, 21 Maret 2025 kemarin.
Tim Asasemen Terpadu (TAT) adalah tim yang terdiri dari tim medis (Dokter dan Psikolog) dan Tim Hukum (Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Bapas) yang bertugas melakukan Asasemen menentukan apakah mereka perlu direhabilitasi atau diproses hukum berdasarkan surat keputusan kepala BNN.




