Kamis, 20 Juli 2023
.
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahap I Tahun 2023.
Barang Bukti berupa Narkotika (sabu-sabu dan ganja , Obat-obatan (Pil merk Samcodin) dan Senjata tajam.




