Home BERITA Pemusnahan Barang Bukti Tahap II Tahun 2025

Pemusnahan Barang Bukti Tahap II Tahun 2025

Selasa, 2 Desember 2025
.
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti kembali melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tahap II Tahun 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).
.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, obat-obatan terlarang, serta berbagai barang bukti lainnya hasil tindak pidana yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum, memberantas peredaran barang berbahaya, serta memastikan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak lagi menimbulkan risiko bagi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here