Sity Farida Mantan Bendahara BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Bengkulu Selatan Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana BAZNAS Kabupaten Bengkulu Selatan.
Zakat yang dihimpun dari ASN Pemkab Bengkulu Selatan terbukti disalahgunakan oleh Terdakwa Situ Farida sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar
Atas perbuatan tsbt Terdakwa Sity Farida juga diberikan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.152.705.992,71,- (satu milyar seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah) Dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di
Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh
Sdr. M. YASIN sebesar Rp. 21.591.000,- dan Sdr. ARYADI, sebesar Rp. 81.757.327.- .
apabila Terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) tahun.
serta menghukum Terdakwa Sity Farida untuk membayar Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair kurungan selama 3 (tiga) bulan.




