Rabu, 14 Juni 2023.
Sidang Perkara Tndak Pidana Korupsi dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Pentuntut Umum.
Dengan bunyi Tuntutan:
- Menyatakan Terdakwa SITY FARIDA Binti SEMANIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan Negara” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa SITY FARIDA Binti SEMANIP selama 6 (enam) tahun dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan. - Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti senilai Rp. 1.152.705.992,71,- (satu milyar seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah), Dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Sdr. M. YASIN sebesar Rp. 21.591.000,- dan Sdr. ARYADI, sebesar Rp. 81.757.327.-
- Menyatakan Terdakwa SITY FARIDA Binti SEMANIP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan Negara” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa SITY FARIDA Binti SEMANIP selama 6 (enam) tahun dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair kurungan selama 6 (enam) bulan. - Menghukum Terdakwa membayar uang Pengganti senilai Rp. 1.152.705.992,71,- (satu milyar seratus lima puluh dua juta tujuh ratus lima ribu Sembilan ratus Sembilan puluh dua koma tujuh puluh satu rupiah), Dikurangi dengan uang yang telah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan oleh Sdr. M. YASIN sebesar Rp. 21.591.000,- dan Sdr. ARYADI, sebesar Rp. 81.757.327.-




