Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menetapkan 1 (satu) orang Tersangka berinisial DS, pada pelaksanaan kegiatan Dana Desa Durian Seginim Tahun Anggaran 2020-2021 setelah memperoleh sejumlah keterangan dan alat bukti yang cukup. Tersangka DS merupakan Bendahara Desa Durian Seginim Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan pada tahun 2020 serta menjadi Tim Pelaksana Kegiatan pada tahun 2021. Tersangka berperan dalam mengelola anggaran Dana Desa Durian Seginim dengan berbagai kegiatan seperti pembelian mobil desa dan Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (PPTP).
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, ditemukan adanya mark up pada kegiatan pembelian 1 (satu) unit mobil desa pada tahun 2020, adanya pekerjaan pembangunan Tembok Penahan Tanah yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan pengumpulan dan keterangan sejumlah Saksi, diduga terdapat indikasi pelanggaran hukum yang mengarah pada terjadinya indikasi Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang yang menyebabkan kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




