Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Bengkulu Selatan mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas (Perjadin) sebesar Rp98.146.359 (sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah).
Pengembalian ini atas tindak lanjut perjanjian kerjasama (PKS) antara DLHK Bengkulu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan selaku Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).




