Rabu (22/1/2025) Bertempat di Aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menyampaikan bahwa Kerjasama yang erat antara Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan sangat penting, terutama dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerjasama yang sinergis, Kejari Bengkulu Selatan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas sistem hukum di daerah Bengkulu Selatan.
Maksud dari Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka bantuan penanganan
permasalahan hukum yang dihadapi oleh PIHAK PERTAMA (DLHK Kabupaten Bengkulu selatan) di daerah hukum Kabupaten Bengkulu Selatan terkait hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA (Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan).
Sedangkan, tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini sendiri adalah untuk melindungi kepentingan hukum yang dihadapi dalam bidang hukum PIHAK PERTAMA terhadap permasalahan hukum
yang dihadapi dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dengan DLHK Kabupaten Bengkulu Selatan ini yaitu, Perjanjian yang diberikan PIHAK KEDUA (Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan) kepada PIHAK PERTAMA (DLHK Bengkulu Selatan) meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Udaha Negara di Daerah Hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.




