Home BERITA Akui Salah, Perkara KDRT Berakhir Damai

Akui Salah, Perkara KDRT Berakhir Damai

Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akhirnya berakhir damai.
Tersangka RS menganiaya Saksi EN (istri Tersangka) karena tersinggung dengan jawaban Saksi Korban karena Tersangka RS hanya di rumah saja tidak berusaha mencari kerja.
.
Tersangka dan korban menyetujui proses permaian yang ditawarkan Penuntut Umum Selaku Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan pelaksanaan perdamaian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 betempat di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Proses perdamaian telah ditawarkan dan pihak tersangka maupun korban menyetujui untuk perdamaian tanpa syarat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here