Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Kepala Seksi Tindak pidana Khusus beserta rombongan Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah seluas lebih kurang 1200 meter persegi. Adapun lokasi tanah yang disita beralamat di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. Tanah tersebut milik tersangka AS, manta Kepala Sekolah SMK-IT Al Malik yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS dan dana hibah SMK IT Al Malik tahun anggaran 2021-2022.




