Bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bpk. Arya Marsepa S.H. & Bpk. Lucky Selvano Marigo, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Bengkulu an. Tersangka Supendi Alias Aden bin Alm. Apit Sasmita melanggar Pasal 55
UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas.




