Ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Selatan jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Gedung serbaguna Bappeda kabupaten Bengkulu Selatan.
Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi,SH,MH, menegaskan bahwasanya perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi Kades dan perangkatnya untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum, akan tetapi sebagai sarana pendampingan hukum bagi para kades khususnya agar terhindar dari tindak pidana perdata dan tata usaha negara.




