Home BERITA Pemusnahan Barang Bukti  yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahap II Tahun 2022

Pemusnahan Barang Bukti  yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahap II Tahun 2022

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahap II Tahun 2022. Barang Bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika Jenis Ganja dan Sabu-sabu, Obat batuk Samcodin, Senjata Tajam, serta pakaian. Acara dihadiri oleh Kapolres Bengkulu Selatan, Bupati Bengkulu Selatan, Pihak dari Pengadilan Manna, Dandim 0408/BS-Kaur, MUI Bengkulu Selatan serta pihak-pihak terkait dari Pemerintah daerah Bengkulu Selatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here