Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice, an. Tersangka CECEP NUGRAHA BIN MILKAN, pelaku yg nekat melakukan pencurian 19 tabung gas 3 karena terdesak hutang sehgga di kenakan Pasal 362 KUHP, akhirnya mencapai kesepakatan damai TANPA SYARAT, dan disetujui JAM PIDUM padal 20 Oktober 2022.




